Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual Awasi Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual saat mengawasi proses Jalannya Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Pada Pilkada Serentak 2024

Tual – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual saat mengawasi proses Jalannya Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Pada Pilkada Serentak 2024

Tual – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual turut mengawasi secara ketat pelaksanaan kegiatan penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Proses penetapan nomor urut yang digelar pada Senin (23/09) tersebut berlangsung di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, dengan dihadiri oleh seluruh pasangan calon serta tim pendukung.

Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan S. Rahayaan, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam penetapan nomor urut pasangan calon.

"Kami akan mengawasi setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024  ini, termasuk penetapan nomor urut pasangan calon, agar tidak terjadi pelanggaran dan semua proses berlangsung dengan transparan dan adil," ujar Rahayaan saat ditemui usai acara. 

Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Walikota masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut.

Berdasarkan pengundian, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual menetapkan

Nomor Urut 1: H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H dan Amir Rumra, S.Pi., M.Si

Nomor Urut 2: Drs. Mohamad Rum Ohoirat dan Fausan Amir Tamher, SE

Nomor Urut 3: Usman Tamnge dan Baharudin Farawowan. 

NomorUrut 4: Hari Suharto Adhyaksa Tamher, SH., M.Si dan Aliah Lestari Sayuti, S.Hum,. M.Si. seperti tertuang pada Keputusan KPU Kota Tual Nomor 197 Tahun 2024.

Adapun Keterlibatan Pihak Terkait Proses penetapan nomor urut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Forkopimda Kota Tual, partai politik peserta pemilu, aparat keamanan, dan Masyarakat pendukung pasangan calon. Badan pengawas pemilihan umum Kota Tual memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam acara tersebut telah mematuhi protokol yang ditetapkan, serta menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan kegiatan.

Humas Bawaslu Kota Tual

Staf Bagian Kehumasan