Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Dokumen Hukum, Bawaslu Tual Ikuti Zoom Peningkatan Kapasitas JDIH

Perkuat Pengelolaan Dokumen Hukum, Bawaslu Tual Ikuti Zoom Peningkatan Kapasitas JDIH

Perkuat Pengelolaan Dokumen Hukum, Bawaslu Tual Ikuti Zoom Peningkatan Kapasitas JDIH

TUAL – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual mengikuti kegiatan Zoom Meeting Peningkatan Kapasitas Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku pada Senin (15/06/2026).

Agenda strategis ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang profesional dan terintegrasi di setiap tingkatan kabupeten/kota sebagai salah satu pilar transparansi dan keterbukaan informasi hukum kepada publik.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, S.H., M.H., serta didukung langsung oleh materi teknis dari Tim Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia.

Dalam sesi pemaparan, para pemateri mengupas tuntas mengenai strategi optimalisasi pengelolaan sistem JDIH, teknik kodifikasi produk hukum, hingga tantangan digitalisasi arsip hukum kelembagaan. Langkah ini dinilai krusial agar seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, mudah, dan akurat.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Tual dalam giat ini menjadi wujud komitmen nyata lembaga untuk terus melakukan pembenahan internal dan peningkatan kapasitas SDM. Melalui penguatan pengelolaan JDIH ini, diharapkan tertib administrasi hukum di lingkup Sekretariat Bawaslu Kota Tual semakin kokoh dan sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Penulis: Anggun R.