Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tual Gelar Rakor Bersama Stakeholder untuk Identifikasi Potensi Kerawanan Kampanye Pilkada Serentak 2024

rapat koordinasi (rakor) bersama para stakeholder terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Sambutan Moh. Sofyan Rahayaan, Ketua Bawaslu Kota Tual dalam rapat koordinasi (rakor) bersama para stakeholder terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Tual, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual - mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama para stakeholder terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Acara yang digelar di Kafe Kaka Bos Jalan Mutiara, Kota Tual (29/09) ini dihadiri oleh Kepolisian, KPU Kota Tual, Ketua Tim dan Petugas Penghubung Pasangan Calon.

Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan S. Rahayaan, dalam sambutannya menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk membahas persoalan teknis kampanye dan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya mencegah pelanggaran dan sengketa selama proses kampanye. “Kami berupaya memetakan potensi kerawanan sejak dini agar dapat dilakukan pencegahan. Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024,” Kata Rahayaan saat memberikan sambutan.

Rahayaan menambahkan, Terkait Pemberian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) itu menjadi Kewenangan Kepolisian setelah Petugas Penghubung menyampaikan pemberitahuan tertulis, dan KPU dan Bawaslu hanya disampaikan tembusan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Kemudian penyampaian pemberitahuan tertulis Kepada Kepolisian jangan disampaikan dihari yang sama dalam pelaksanaan kampanye. itu sangat berat untuk kerja Kepolisian, karena perlu Waktu untuk melakukan penelitian, koordinasi sampai pada memberikan penerbitan STTP, Ujar Ketua Bawaslu Kota Tual.

Dalam rakor tersebut, berbagai potensi kerawanan dibahas, seperti metode kampanye, waktu penyelenggaraan kampanye, pelibatan pihak-pihak yang dilarang, materi kampanye, dan berita hoax. Selain itu, langkah-langkah preventif untuk menghadapi potensi pelanggaran dan sengketa juga disampaikan, termasuk upaya penguatan pengawasan di lapangan serta penyediaan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam menciptakan kampanye yang aman, damai, dan demokratis di Kota Tual selama Pilkada Serentak 2024.

Humas Bawaslu Kota Tual

Staf Kehumasan