Bawaslu Kota Tual Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Guna Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menghadapi Pemilihan.
|
HumasBawasluKotaTual - Dalam menghadapi masa pandemi covid 19 yang berkepanjangan, tidak menurunkan semangat dan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual untuk terus memberikan informasi, pengetahuan dan juga partisipasi kepada masyarakat dalam hal pengawasan pada Fase Non Tahapan Pilkada dan Pemilihan.
Hal ini diwujudkan dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tual dengan tema Sosialisai Pengawasan Partisipatif bersama Kepala Desa, Lurah, Tokoh Agama, OKP, Pemuda dan Majelis Ta’lim se-Kota Tual Tahun 2021 pada hari Rabu 25 Februari 2021 pukul 09.00 s/d pukul 13.15 WIT, bertempat di Gedung Mitra Mart Lantai II-Kota Tual dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang dengan tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan sosialisai tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, serta pembacan Doa oleh Bapak M. Zein Renhoat. Selanjutnya sambutan oleh Ketua Bawaslu Kota Tual, Dalam sambutannya beliau menyampaikan pada Tahun 2020 sampai dengan Januari 2021 jumlah DPT Kota Tual mengalami kenaikan sebanyak 45.774 dari jumlah sebelumnya pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019, dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah bentuk Pencegahan Bawaslu terhadap Pemilu yang akan datang, karena setiap tahapan Pilkada ataupun Pemilu sering terjadi seperti kendala terhadap DPT pada Tingkat Desa, Kelurahan maupun RT/RW setempat. dimana sering terjadi pendobolan nama pada DPT serta orang yang telah meningal dunia namun masih terdaftar dalam DPT.
Oleh karena itu pentingnya diadakan kegiatan sosialisasi ini guna memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kerja penyelenggara Pemilu bukan hanya bertugas semata-mata tertuju pada penyelenggara saja, namun hal ini merupakan peran serta seluruh elemen masyarajat yang ada di Kota Tual.
Ketua KPU Kota Tual, diselah-selah penyampaian materinya yang betema DPT berkelanjutan, menyampainkan bahwa KPU adalah salah satu Lembaga Non Struktural di Indonesia yang menggunakan Data Base Kependudukan sebagai Data Pemilih, kami hanya pengguna kami bukan pembuat Data Pemilih. Data penduduk yang kami pakai didapatkan dari Dukcapil sehinga KPU hanya menerima Data Pemilih dari Dukcapil kemudian memverifikasi/memastikan Data yang diberikan kepada KPU itu benar, bisa digunakan dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan perundang-undangan.
Permasalahan yang sering terjadi yaitu adanya pendobolan nama pada DPT dan orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT, sehinga Ketua KPU menyampaikan bahwa KPU bukanlah pengelola administrasi tetapi pengelola administrasi berada pada Dukcapil, dimana KPU hanya berkoordinasi dengan Dukcapil tanpa harus malakukan perubahan terhadap Data Pemilih tersebut. Karena orang lahir harus ada Akta Kelahiran dan orang sudah mati juga harus ada Akta Kematian, oleh sebab itu bagi pihak keluarga yang mungkin mengalamai atau mendapati permasalahan tersebut agar melaporkan kepada Dukcapil atau Kepala Desa, Lurah dan Ketua RT/RW setempat agar orang tersebut dihapus dari data keluarga. Karena data yang dicoret atau dihapus oleh Dukcapil sudah barang tentu dicoret atau dihapus oleh KPU, akan tetapi dibuktikan dengan administrasi yang kuat. Sebab menghilangkan hak pilih seseorang hukumanya pidana dan menambah hak memilih seseorang juga hukumanya pidana”.
Selanjutnya pemaparan materi yang kedua oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Tual yang berjudul Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, “Setiap unsur Penyelenggara Pemilu telah mempersiapkan memulai tahapan-tahapan Pemilu, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Metode-metode pengawasan telah dipersiapkan dan dikonsepkan, termasuk metode Pengawasan Partisipatif.
Disela-sela penyampaian materi Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Tual menyampaikan bahwa metode pengawasan terhadap Pemilu oleh Pengawas Pemilu dengan melibatkan publik. Keberhasilan pelaksanaan pemilu salah satunya dapat diukur dari tingkat partisipasi publik, terutama kesediaan publik untuk terlibat mengawasi dan mengawal pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu agar tercipta Pemilu yang demokratis dan berintegritas
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertujuan yaitu agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat”.
Sebelum mengakhiri kegiatan, peserta diminta agar melakukan diskusi serta tanya jawab seputar permasalahan yang terjadi. Dan masukan dari salah satu peserta (Pejabat Desa Fiditan) mengusulkan agar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kedepannya harus turut melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna menjawab permasalahan terhadap DPT berkelanjutan.