Bawaslu Kota Tual Kembali Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Partai Demokrat adalah partai ke dua setelah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tual yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kota Tual yang beralamat di Jl. Baldu Wahadad, Mangon, Kota Tual. permohonan disampaikan pada hari Rabu, 23/8/23.
Partai Demokrat merasa perlu untuk mencari keadilan pada Bawaslu Kota Tual terkait dengan hak-hak peserta pemilu yang dirugikan.
pegawai bawaslu kota tual langsung menerima dan memeriksa dokumen permohonan dan jika terdapat kekurangan berkas/dokumen maka berkas tersebut segera dilengkapi guna proses sengketa bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu sidang mediasi.
Ketua Partai Demokrat Muh. Ikbal Matdoan menyampaikan langsung dokumen permohonan dan selanjutnya diregister dengan nomor : 002/PS.REG/81.8172/VIII/2023 dan dijadwalkan sidang mediasi antara pemohon (Partai Demokrat) dan termohon KPU Kota Tual akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 untuk mendengar permohonan dan keterangan dari pihak terkait.