Bawaslu RI Kembali menggelar Kegiatan secara Daring Bertajuk Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi se-Indonsia Tahun 2020.
|
Kegiatan dalam rangka memantau Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi dalam kurun waktu Satu Tahun terakhir sebagaimana Amanah Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus untuk memantapkan kesiapan Bawaslu Daerah, khususnya yang melaksanakan Pengawasan Pemilihan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Tahun 2020 kepada seluruh Bawaslu Provinsi se- Indonesia. Dimana Kegiatan Sosiaisasi yang digelar oleh Bawaslu RI sendiri dilakukan secara Daring (Zoom Metting).
Dalam Kegiatan ini melibatkan berbagai Peserta Daring dari Bawaslu Provinsi se-Indonesi antara lain :
- Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi PPID;
- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia;
- Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia yang membidangi PPID;
- Kepala Subbagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia yang membidangi PPID;
- Staf pengelola PPID Provinsi Seluruh Indonesia;
Kegiatan Sosialisasi tersebut di buka sekaligus diberikan sambutan oleh Bapak Fritz Edward Siregar selaku (Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi) Bawaslu RI. Pada pukul 12 : 00 WIT.
Selanjutnya masuk pada acara paparan materi oleh Narasumber/Pemateri yang berjudul Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020, materi tersebut bertujuan untuk :
- Memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir;
- Mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan Bawaslu Provinsi, dan
- Memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Bawaslu Provinsi.
Dan materi selanjutnya terkait dengan Metode Pengisian Kusioner yang diwajibkan kepada Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, namun Pengisian Kusioner harus di lampirkan dengan bukti yang akurat, oleh karna itu akan di adakan pertemuan lanjutan dengan para Staf pengelola PPID agar Pengisian Kusioner tersebut dapat di isi sesuai dengan ketentuan guna mendapatkan Kualifikasi Penilaian. Kualifikasi Penilaian yang yang sebagaimana disampaikan oleh Narasumber/Pemateri adalah sebagai berikut :
- Informatif 87,5-100
- Menuju Informatif 75-87,4
- Cukup Informatif 60-74,9
- Kurang Informatif 40-59,9
- Tindak Informative < 39,9
kegiatan tersebut berlangsung selama dua jam dan berakhir setelah sesi tanya jawab antara Peserta Daring dan Narasumber/Pemateri.