Bawaslu Tual Gelar Sidang Adjudikasi
|
HUMAS_BAWASLU_KOTA_TUAL - Bawaslu Kota Tual menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Senin (28/8/2023) pukul 13.00 WIT siang.
yang bertindak sebagai pimpinan majelis yakni Ketua Majelis Moh. Sofyan S. Rahayaan (Ketua Bawaslu Kota Tual) Anggota Majelis M. Taher Jamco (Anggota Bawaslu Kota Tual) dan Angota Majelis Nikson Habel Songjanan (Anggota Bawaslu Kota Tual)
para pihak yang hadir dalam persidangan yakni (Pemohon) Fatahila Rahaded, Sulaiman Jehubibyanan Ketua dan Sekretaris Partai PAN dan (Termohon) Ibrahim Faqih, M. Rifai Rumaf, Gazali H. Uar dan Tressel R.M Let-let Ketua dan Anggota KPU Kota Tual didampingi para Pegawai dari KPU Kota Tual.
agenda sidang adjudikasi adalah mendengar permohonan dari pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual. Namun KPU Kota Tual belum menyiapkan jawaban secara komperhensif sehingga KPU meminta waktu kepada pimpinan majelis untuk memberikan jawaban pada hari jumat, 01/9/2023.
berhubung jadwal pelaksanaan tahapan pemilu yang berjalan secara beririsan dan Bawaslu Kota Tual juga diperhadapkan dengan sidang adjudikasi sengketa Partai lainnya dan pelaksanaan sidang adjudikasi pun dibatasi oleh waktu sehingga pimpiman majelis memberikan toleransi waktu kepada KPU agar memberikan jawaban pada hari rabu, 30/8/23 pukul 10.00 WIT.
KPU Kota Tual menerima dan menyepakati batas waktu yang diberikan oleh pimpinan majelis akan tetapi KPU meminta agar saksi dari pegawai Bawaslu Kota Tual yang melakukan pengawasan di Kantor KPU pada tanggal 11/8/23 ikut memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan dan dikabulkan oleh majelis.
para pihak pemohon dan termohon akan menyiapkan saksi serta alat bukti masing-masing pada sidang lanjutan nantinya.