Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual : Tidak Akan Pandang Bulu dalam Menindak Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Tual, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Moh Sofyan S. Rahayaan, Ketua, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dalam kegiatan Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual, (23/09), dan dihadiri oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan sejumlah Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024

Tual, Senin (23/09) Sambutan Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan S. Rahayaan, SE., M.Si di Halaman Kantor KPU Kota Tual dalam Kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Pada Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Oleh KPU Kota Tual

Tual, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual – Moh Sofyan S. Rahayaan, Ketua, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dalam kegiatan Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual, (23/09), dan dihadiri oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan sejumlah Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024

Dalam Pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan S. Rahayaan memastikan bahwa Bawaslu Kota Tual tidak akan memandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar aturan, termasuk pasangan calon, partai politik, tim kampanye, Aparatur sipil negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa dan Anggota badan permusyawaratan desa.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran. Semua yang melanggar aturan pemilihan Kepala daerah, baik dari pasangan calon, partai politik, tim kampanye dan lain-lain, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Moh. Sofyan S. Rahayaan dalam Sambutannya di Tual, Senin (23/9).

Lebih lanjut, Rahayaan mengingatkan agar setiap pasangan calon segera mendaftarkan tim kampanye, Petugas Penghubung, relawan serta pihak lain mereka sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2024 pasal 7 ayat (6) jo. Pasal 12 ayat (7) yang mewajibkan pendaftaran Tim Kampanye, Petugas Penghubung, dan Relawan dan/atau pihak lain dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 Hari sebelum Pelaksanaan Kampanye . 

"Setiap pasangan calon wajib mendaftarkan tim kampanye, Petugas Penghubung, dan relawan mereka sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini penting agar kita bisa memantau kegiatan mereka dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," tambah Rahayaan.

Bawaslu Kota Tual juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses pemilihan Kepala Daaerah Serentak 2024. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang cepat dan transparan.

Humas Bawaslu Kota Tual

Staf Bagian Kehumasan